Refleksi Akhir Tahun Polres Simalungun, Oknum Mantan Pangulu Marihat Mayang Berstatus DPO

    Refleksi Akhir Tahun Polres Simalungun, Oknum Mantan Pangulu Marihat Mayang Berstatus DPO
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Kegiatan refleksi disebut Review Tahun 2023 digelar sekaligus Outlook Tahun 2024 ini terlaksana di Mako Polsek Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Minggu (31/12/2023).sekira pukul 11.00 WIB.

    Sebelumnya, Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Tipikor IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., mengutarakan, penanganan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.

    Informasi diperoleh, berdasarkan asumsi pengaduan masyarkat soal pengelolaan Dana Desa tahun 2022 lalu, kemudian dilakukan Cek ke lokasinya, selanjutnya terindikasi ada penyalahgunaan dilakukan oknum Pangulu Nagori Marihat Mayang berinisial SS.

    Kanit Tipikor IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun terkait pemulihan anggaran dan pengembalian kerugiannya.

    Namun, oknum Pangulu Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun tidak mampu memulihkan dan mengembalikan kerugian  itu, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

    Seterusnya, upaya pemanggilan melalui surat resmi telah dilakukan terhadap oknum pangulu tersebut dan kini, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO ;red) setelah diketahui oknum tersebut melarikan diri.

    Kanit Tipikor IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., menjelaskan pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa sebanyak 23 laporan diterima Satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Simalungun sepanjang tahun 2023.

    Lebih lanjut, IPTU Antonius menerangkan, perihal laporan pengaduan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa itu masih kurang lengkap dalam pembuktian dokumen yang diserahkan pelapor kepada pihak Kepolisian.

    Kemudian, Ia menegaskan, bahwa pihaknya melakukan langkah-langkah berpedoman pada Standar Operasional Prosedur, mendalami sejauh mana pengetahuan si pelapor tentang pelaporannya.

    Hal itu dimaksudkan agar maksud dan tujuan si pelapor dapat disimpulkan secara riil sesuai fakta. Sementara, sampai saat ini, sebanyak 23 jumlah laporannya, terhenti pada batas hasil analisa.

    Diberitakan sebelumnya saat pelaksanaan, Kapolres didampingi para pejabat utama Polres Simalungun mengungkapkan, sebanyak 2.911 laporan perkara yang masuk dan sebanyak 2.016 jumlah perkara tuntas per 30/12/2023.

    Sementara, dari 2.016 jumlah perkara yang ditangani, menurut AKBP Ronald dalam keterangan persnya menyebutkan, tingkat penyelesaian satu perkara mencapai 69 persen dengan kendala utama minimnya alat bukti dan pelakunya kabur.

    Kemudian, AKBP Ronald F.C Sipayung menyampaikan, setiap perkara ditangani sesuai SOP, melalui pihak Kejaksaan dalam proses hukum dan akhirnya, diputuskan pihak pengadilan.

    Sedangkan, untuk kasus tertentu, sebut Kapolres Simalungun mengungkapkan, semisal penanganan perkara KDRT. Maka, pendekatan lebih lanjut dapat diselesaikan dengan Restoratife Justice.

    Seterusnya, Kapolres Simalungun membeberkan sejumlah data tentang penindakan dan penanganan kasus Narkoba, bila dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, tampak signifikan terjadi peningkatan di sepanjang tahun 2023 ini.

    Diterangkan, ada peningkatan kasus yang terungkap dalam jumlah tersangka dan kenaikan jumlah barang bukti yang diamankan dengan uraian kenaikan jumlah, 41 kasus yang diungkap atau 30, 14 persen.

    Sementara, kenaikan jumlah tersangka sebanyak 52 orang diamankan atau 30, 40 persen dan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai 1.335, 1 gram atau 44, 79 persen.

    Selain itu, hasil penyitaan sejumlah barang bukti narkotika jenis Ganja disebut turun drastis yakni, 76, 83 persen dan jenis Ekstasi juga turun menjadi 1.700 persen. Hasil ini menunjukkan komitmen dan kinerja Polres Simalungun.

    Begitupun, terkait perlawanan terhadap penyebaran narkotika, tentunya masih menghadapi berbagai tantangan dan utamanya, perihal melengkapi alat bukti dan mengejar pelaku yang melarikan diri.

    Lebih lanjut, menghadapi Outlook 2024, Kapolres Simalungun menegaskan, pihaknya bertekad dalam hal peningkatan efektivitas penanganan perkara dan maksimal memerangi narkoba.

    Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung meneruskan, pihaknya konsisten memeramgi narkoba demi terciptanya keamanan lingkungan, khususnya bagi masyarakat Simalungun.

    Kemudian, AKBP Ronald Sipayung dalam keterangan selanjutnya mengungkapkan, soal kecelakaan lalu lintas di sepanjang tahun 2023. Terdapat, 460 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun dengan rincian korban, sebanyak100 orang meninggal dunia.

    “Jadi cukup miris, dengan rata-rata 8 orang meninggal setiap bulannya dan artinya 2 orang tewas dalam seminggu diakibatkan kecelakaan, ” kata AKBP Ronald.

    Sebagian besar penyebab kecelakaan, kata AKBP Ronald menjelaskan, faktor cuaca serta ruas jalan yang belum optimal. Kendati demikian, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaaan saat berlalu lintas.

    “Merazia pelajar yang naik ke atas kap angkutan umum, melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, mengedukasi pengendara di jalan raya dan termasuk mengingatkan agar tidak memakai handphone saat berkendara, ” imbuhnya.

    Terkait jumlah korban laka lantas, selain korban meninggal dunia sebanyak 100 orang tersebut, juga disampaikan jumlah korban akibat kecelakaan, ada sebanyak 79 korban yang mengalami luka berat.

    "Beberapa korban menderita seperti, patah kaki hingga mengalami cacat seumur hidup dan juga beberapa kasus yang awalnya luka berat hingga akhirnya meninggal dunia, " jelas AKBP Ronald.

    Ronald pun menegaskan, bahwa ketertiban lalu lintas harus dimulai sejak dini. Ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat Simalungun menggunakan kendaraan bermotor dengan aturan yang berlaku.

    “Menggunakan helm dan tidak berbonceng tiga bagi pengendara sepeda motor, kemudian kepada pengguna roda empat agar menggunakan safety belt dan tidak ugal-ugalan di jalan raya, ” sebutnya

    Dalam penutupan kegiatan, Kapolres Simalungun tidak hanya merinci keberhasilan tahun lalu, namun juga memberikan gambaran tentang strategi ke depan guna memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah di tahun 2024. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Suasana Khidmat dan Damai, Lapas Kelas IIA...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait