SIMALUNGUN - Seorang pria berusia sekitar 25 tahunan, sempat berupaya melarikan diri sesaat dirinya akan diamankan personel Kepolisian. Padahal, pria ini belum lama bebas dari Lapas terkait perkara narkotika.
Pria ini mengaku, dirinya bernama Bayu Isna Irsani dan Ia warga Kampung 4, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Personel Unit Reskrim Polsek Sidamanik mengamankan Bayu saat berada di seputaran Perumahan Kebun Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/05/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Bayu tidak berkutik ketika, petugas melakukan penggeledahan terhadapnya dan saat itu, didapati sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tertulis disebutkan, barang bukti terdiri dari 26 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, isinya sabu-sabu seberat 3, 87 gram kotor setelah keseluruhannya ditimbang.
Kemudian, dari Bayu juga diamankan sejumlah uang, hasil transaksi senilai Rp 340 Ribu, 1 unit Android bermerek Vivo, sebuah pulpen Nekada, sebuah tas berwarna coklat berukuran kecil dan sebuah buku notes kecil.
Saat Bayu diinterogasi, kepada petugas, Ia mengakui keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas merupakan milknya dan Bayu mengungkapkan, dirinya memperoleh sabu dari seseorang di seputaran Sidamanik.
Petugas menggelandang Bayu ke Mako Polsek Sidamanik dan sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun, terhadap Bayu dilakukan penyidikan awal.
Sebelumnya, disebutkan Bayu diamankan setelah pihak Polsek Sidamanik menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan, terkait pelaku transaksi narkotika jenis sabu.
Personel Polsek Sidamanik menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan bertransaksi narkotika.
Selanjutnya, Bayu berikut barang buktinya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun, menindaklanjuti penyidikan dan melengkapi berkas perkaranya.
Terkait penangkapan pelaku Bayu beserta barang bukti yang diamankan dari wilayah hukum Polsek Sidamanik ini disiarkan dalam pers rilis yang disampaikan secara tertulis.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan dan saat ini, disebut Bayu ditahan di Mapolres Simalungun.
"Tersangka BII dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun, Minggu (28/05/2023) sekira pukul 17.30 WIB. (Rel ; Humas Polres Simalungun)