Biaya Pendidikan di SMA Negeri I Bandar Rp 65 Ribu / Bulan, Gaji Honorer Tak Terbayar

    Biaya Pendidikan di SMA Negeri I Bandar Rp 65 Ribu / Bulan, Gaji Honorer Tak Terbayar
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Meskipun pemerintah melalui Kemendikbud RI telah memfasilitasi biaya penyelenggaraan dan menanggung biaya operasional di setiap sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat serta sekolah khusus lainnya, demi pencapaian mutu serta kualitas pendidikan secara maksimal.

    Berbagai tanggapan miring disampaikan kalangan publik terkait tata kelola keuangan mengakibatkan gaji honorer tidak terbayar di SMA Negeri I Bandar, Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

    Informasi diperoleh, berawal dari gaji honorer hingga 5 bulan belum terbayarkan di lingkup SMA Negeri I Bandar dan akhirnya, nara sumber mengungkapkan, setiap peserta didiknya dibebankan Biaya Pendidikan dan wajib membayar per bulan senilai Rp 65 Ribu.

    "Pemerintah Pusat telah merealisasikan kenaikan anggaran Dana BOS pada tahun 2023 dan semula iuran biaya pendidikan itu Rp 50 ribu, pihak SMA Negeri I telah menaikkan per bulannya menjadi Rp 65 Ribu setiap siswa, " ungkap nara sumber saat ditemui awak media ini.

    Diketahui bahwa, Pemerintah Pusat berkomitmen demi mensejahterakan kehidupan tenaga pendidik atau guru dan konsistensi Pemerintah dengan menggelontorkan anggaran sektor pendidikan untuk menjamin kesejahteraan tenaga pengajar secara signifikan.

    "Artinya, Pemerintah nenar-benar komitmen melaksanakan amanah melaksanakan perintah UUD 1945 atas program peningkatan mutu dan kualitas dunia pendidikan atau seluruh biaya ditanggung oleh negara alias gratis, " tutur nara sumber.

    Sebelumnya, diberitakan sejumlah tenaga honorer SMA Negeri I Bandar belum terima gaji sejak 5 bulan lalu dan hal ini, terungkap ketika salah seorang tenaga Honorer bertugas sebagai Satpam dikabarkan meninggal dunia.

    Terpisah, boru Tambunan selaku Bendahara SMA Negeri I Bandar saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan percakapan selularnya menyebutkan, soal gaji honorer telah diserahkan kepada ahli waris Almarhum Amon Nainggolan.

    "Honor 5 bulan sudah diserahkan kepada Ahli Waris. Penyebab keterlambatan pembayaran honor, silahkan konfirmasi mantan kepala sekolah, " sebut boru Tambunan dalam pesan selularnya.

    Namun, Bendahara SMA Negeri I Bandar terkesan bungkam ketika dikonfirmasi soal Biaya Pendidikan dibebankan kepada wali murid, sebanyak 1250an peserta didiknya, diketahui awalnya kutipan itu senilai Rp 50 Ribu telah terjadi kenaikan  menjadi Rp 65 Ribu setiap bulan.

    Terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri I Bandar DR Purba menyampaikan, akan memberikan penjelasan perihal honor secara lisan, sembari mengatakan, agar awak media ini menemuinya di ruang kerjanya.

    "Sebaiknya, datang ke kantor dan dijelaskan secara langsung, " kata Kepsek SMA Negeri I Bandar melalui sambungan percakapan selular. Rabu (20/12/2023) sekira pukul 13.04 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Gaji Honor Tak Terbayar, Dana BOS dan Iuran...

    Artikel Berikutnya

    Iuran Murid SMA Negeri I Bandar Rp 65 Ribu/Bulan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami